Senin, 15 April 2013

Polres KSB Tegaskan Usut ‘Land Clearing’ Bintang Bano

Taliwang, SE.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Muhammad Suryo Saputro berjanji tetap akan melakukan pengusutan dugaan korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara dalam proyek Land Cliring (Pembersihan) kawasan Bendungan Bintang Bano sumbawa barat, di Brang Rea.
Berbagai upaya pendalaman atas kasus ini masih dilakukan seperti mengambil kerterangan saksi ahli termasuk meneliti sejumlah dokumen tender yang ada.
‘’Ya memang indikasi dan dugaan tindak pidana sangat besar dalam  kasus ini, Sekarang tinggal kerja keras polisi mengumpulkan bukti bukti kuat,’’terangnya.
Menurut Kapolres  bahwa pihaknya tidak membantah dalam proses tender Land Cliring membutuhkan spesifikasi khusus. Baik perusahaan, jenis pekerjaan dan perhitungan nilai aset kayu.
Pihaknya hingga kini masih meneliti dan mendalami apakah tender yang dimaksud sudah sesuai aturan apa belum melalui  kepala dinas Pekerjaan Umum (DPU) Mashur Yusuf, berbeda antara jasa pembersihan dengan perhitungan nilai aset kayu.
Disinggung mengenai, kesalahan prosedur dalam tender karena tanpa melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) diakui Suryo tentu saja menimbulkan masalah sehingga kuat dugaan terjadi pelanggaran.
‘’Semunya kita masih dalami. Saya juga memantau kayu yang sudah turun dan dikirim keluar sudah mencapai 15 000 kubik,’’katanya, kepada wartawan.
Penerima Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Nomor 148 atas nama Bupati Sumbawa Barat kata Kapolres memang mengisyaratkan pembayaran Provisi Sumberdaya Hutan dan Reboisasi Lahan (PSDHDR) seharunya menjadi kewajiban Bupati.
‘’Tapi kita lihat nanti apakah pembayaran memang sumbernya dari pihak ketiga atau pemerintah. Ini yang kami terus lihat,’’akunya.
Sebelumnya, mantan kepala ULP Sumbawa Barat, Amir Husain, ST menegaskan tidak pernah ada tender atas proyek pembersihan kawasan Bendung Bintang Bano, sejak ULP berdiri 2011. Proyek Land Cliring ini setahunya dimulai pada 2011 dan seharunya telah ditender melalui ULP.
‘’Yang jelas tidak ada tender proyek itu dikami,’’ tegas, Amir Husain.
Kendati demikian, Amir Husain yang juga mantan kepala bidang cipta karya PU ini mengaku Land Cliring bendung raksasa itu tidak termasuk dalam aitem pekerjaan proyek fisik bendung yang dikerjakan PT Berantas Abipraya.(EC)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar