Kamis, 11 April 2013

Giliran Pengurus Kelompok PNPM Empang Diperiksa Kejaksaan

Sumbawa Besar, SE.
Kejaksaan Negeri Sumbawa terus melakukan pengembangan kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pendesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Empang. 
Sedikitnya tiga saksi dipanggil dan dimintai keterangan oleh Jaksa penyidik, kemarin.
Ketiga saksi tersebut, semuanya dari kalangan ibu rumah tangga yang juga pengurus kelompok PNPM “Pang Karang” di Kecamatan Empang. Sejumlah pertanyaan diajukan oleh Jaksa penyidik, Ira Maya Sari SH kepada saksi tersebut di ruang Kasi Pidana Khusus seputar proyek tersebut.
 “Saksi kami mintai keterangannya terkait proyek tersebut,” ujar seorang jaksa penyidik, kemarin.
Sebelumnya, mantan kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat-Pemerintahan Desa (BPM-PD) Kabupaten Sumbawa dan PJOK proyek tersebut, Ketua dan Sekretaris kelompok PNPM Empang, termasuk dua kepala desa di wilayah tersebut, telah dimintai keterangannya oleh Jaksa penyidik di sesksi Pidana Khusus, seputar tugas dan kewewenang mereka terkait proyek PNPM-MP.
Kajari Sumbawa Sugeng Hariadi SH MH, menyebutkan, sejauh ini, penanganan kasus yang melibatkan Bendahara Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) sebagai tersangka dan merugikan keuangan Negara ratusan juta rupiah ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan (Dik, red).
Sejauh ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangannya, terkait proyek tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya kembali akan memanggil pihak-pihak yang terkait dalam proyek tersebut.
“Penanganan kasus ini sudah kami tingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Sejauh ini, kami menetapkan satu tersangka, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. Kita lihat saja nanti hasil pengembangan penyidikan,”  pungkasnya.(YK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar