Kamis, 11 April 2013

Oknum Guru Berkinerja Buruk,Kadis Diknas Geram

Sumbawa Besar, SE.
Buruknya kinerja sejumlah oknum guru khususnya yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah membuat geram Kadis Diknas Sumbawa, Sudirman Malik, M.Pd. Ia
Ia mengaku telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa sekolah sejak menjabat Kepala Diknas. Dalam tindakan spontanitas tersebut, ia kerap mendatangi sekolah yang saat itu Kepala Sekolahnya sedang tidak berada di sekolah. Terbaru lagi, pada Rabu pagi, ia singgah ke salah satu SDN di dalam kota Sumbawa.
“Saat itu tengah berlangsung ujian nasional siswa SD, ironisnya Kepala Sekolah SDN tersebut tidak berada di sekolahnya,” tandasnya kesal.
Kondisi ini, kata Sudirman, harus mendapat perhatian serius.
Ia berjanji akan mengevaluasi secara komprehensif kinerja guru khususnya guru yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, pengawas sekolah bahkan pengawas mata pelajaran.
“Evaluasi tersebut dipandang penting agar ke depan pendidikan di Sumbawa semakin maju. Ini bukan sekedar harapan Kepala Dinas, tapi juga masyarakat Kabupaten Sumbawa,” tukasnya.
Menurutnya, selaku Kepala Dinas Diknas saat ini, harus bekerja keras semaksimal dan semampu mungkin. Ia mengakui, sebelumnya evaluasi pernah dilakukan oleh Kepala Dinas Diknas terdahulu dan kerap menjadi sorotan Bupati di awal tahun 2013 lalu.
 “Tidak boleh hanya sekedar wacana, tetapi juga harus kita implementasi wacana itu. Saya tidak mau ada lagi guru yang meninggalkan tugas. Ada yang meninggalkan sekolah tanpa meminta ijin. Ada Kepala sekolah yang sesungguhnya masuk kerja jam 07.00 tapi jam 08.00 belum ada di tempat. Ini dasarnya harus melakukan evaluasi ulang. Saya akan evaluasi kembali setelah selesai Ujian Nasional baik SD, SMP dan SMA,” tegas Sudirman Malik.
Aspek yang akan dievaluasi meliputi aspek kinerja dan menyangkut proses termasuk pretasi.
Tapi dikatakannya bahwa prestasi tersebut juga bukan menjadi satu-satunya pertimbangan untuk memberikan tugas tambahan kepada guru.
Banyak faktor yang harus dievaluasi untuk menjadi Kepala sekolah. Terhadap sanksi yang akan diberikan bagi Kepala sekolah berkinerja buruk, akan diberhentikan tugas tambahannya sebagai Kepala sekolah.
Sudirman menambahkan, sanksi di luar tugas tambahan akan disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam PP 53 tahun 2010 dan sanksi administrasi minimal berupa teguran kepada oknum yang bersangkutan.
Sayangnya, Sudirman enggan membeberkan identitas para guru berkinerja buruk. Namun ia telah mengantongi nama-nama oknum dan memberikan catatan terhadap kinerja mereka.
Saat disinggung akan ada mutasi jabatan di lingkup Diknas dalam hal ini Kepala Sekolah dalam waktu dekat, Kadis Diknas menepis dan mengatakan evaluasi nantinya tidak harus berimbas pada penggeseran jabatan.(MK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar