Senin, 29 April 2013

Panwaslu Ingatkan Kandidat Pilgub NTB Kedepankan Etika


Sumbawa Besar, SE
Pelaksanaan kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB priode 2013-2018 sudah dimulai 26 April lalu. Di kabupaten Sumbawa kampanye terbuka pasangan calon sudah dimulai 28 April lalu. Dimulainya kampanye tersebut tim pemenangan pasangan calon bebas memasak aktribut kandidat masing-masing. Kendati demikian ada batasan dan ada tempat yang tidak bisa di pasang atribut kampanye.
Mahyuddin S.Pd, Ketua Panwaslu kabupaten Sumbawa pada wartawan koran ini mengatakan berdasarkan peraturan KPU nomor 14 tahun 2010  Pasal 22 poin b alat peraga tidak dibenarkan ditempatkan pada fasilitas umum seperti tempat ibadah, tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik  pemerintah,  jalan-jalan protokol, jalan bebas hampatan dan tempat-tempat pasilitas  umum, seperti  tiang telepon, tiang listrik dan pohon perindang jalan.
“Pelaksaan kampanye  harus mempertimbangkan etika, estitika dan kebersihan tanaman, dan tim pemenangan pasangan calon harus mentaati  peraturan KPU nomor 14 tahun 2010,”tegasnya.
Dikatakan, pemerintah daerah dalam pemilihan kepala daerah harus bertanggung jawab pula menciptakan pemilu yang aman bersih dan adil.
“Pemerintah daerah dan aparat keamanan  berweanang mencabut atau memindahkan tanpa harus memberitahukan kepada pasangan calon,” katanya.
Selian hal tersebut pihak Panwas menghimbau kepada pegawai negeri sipil (PNS) tidak melibatkan diri dalam kegiatan yang bersifat mengkampanyekan pasangan calon.
“Kami berharap pemerintah mengeluarkan surat ederan mengenai pelanggaran PNS dalam melakukan kampanye karena dapat berakibat fatal terhadap fungsi pelayanan publik jika PNS terlibat dalam proses pemilikada,”terangnya.
Panwas juga mengingatkan KPU agar memberitahukan kepada setiap pasangan calon untuk mematuhi aturan yang ada.  
“KPU harus mengingatkan pasangan calon agar mematahui rambu-rambu yang ada,” pintanya. (usl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar