Senin, 15 April 2013

Pemda Diminta Awasi Penyertaan Modal BPD dan BPR NTB

Sumbawa Besar, SE.
Fraksi Amanat Pelopor berpendapat dua Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah terhadap Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah NTB dan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah pada Perusahaan Daerah Bank BPR NTB Tahun anggaran 2013-2015.
“Hendaknya Terhadap dua Raperda ini, bukan saja sebagai upaya pemerintah dalam penertiban administrasi semata atau sekedar menyediakan payung hukum dari penyertaan modal tersebut,” jelas Fitrah Rino juru bicara Fraksi Amanat Pelopor dalam sidang Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Dewan atas penjelasan Bupati terhadap sembilan (9) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (15/4) .
Namun yang terpenting bagaimana dua badan usaha milik daerah yang mengelola uang daerah ini bisa berkonstribusi positif dalam pembangunan Sumbawa.
“Kami melihat dalam praktik perbankan yang dijalankan dua bank ini, tidak sepenuhnya memudahkan masyarakat dalam hal menjadi penopang berkembangnya usaha mikro masyarakat. Sehingga perlu dijelaskan besaran deviden dan konstribusi PAD setiap tahunnya yang bisa diberikan bagi daerah selama masa penyertaan modal ini,” katanya.
Rusli Manawari ketua Fraksi PPP yang juga juru bicara FPPP mengatakan terhadap raperda tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten Sumbawa pada perseroan terbatas bank pembangunan daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun anggaran 2013-2015. Fraksi partai persatuan pembangunan sepakat dengan pemerintah daerah agar ranperda ini dapat ditetapkan sebagai perda sebagai acuan penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD NTB).
“Namun demikian, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan berharap agar pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan  atas penyertaan modal tersebut,” jelasnya.(usl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar