Rabu, 10 April 2013

Polisi Tunggu ‘Print Out’ SMS Hasutan dari Telkomsel

Sumbawa Besar, SE.
Kepolisian Polres Sumbawa masih menunggu kelengkapan berkas tersangka penyebar SMS hasutan yang menjadi salah pemicu tragedi kerusuhan 221 Sumbawa.
Berkas tersebut berupa print out bukti SMS yang disebar dan sejauh ini masih berada di pihak penyedia layanan telekomunikasi, Telkomsel.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Erwan Prayuda mengungkapkan, pihaknya telah meminta print out SMS hasutan ke Telkomsel tapi belum diberikan sampai saat ini.
“Permintaan tersebut dilayangkan sekitar seminggu lalu berdasarkan petunjuk Kejaksaan Negeri Sumbawa yang akan digunakan sebagai salah satu barang bukti,” katanya.
Ia mengakui dalam penganganan kasus tersebut membutuhkan waktu. Apalagi menyangkut UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE). Sedangkan tersangka FT masih berstatus sebagai tahanan rumah. Status tahanan rumah diberikan karena tersangka diketahui mengalami gangguan mental bawaan.
“Melihat kondisi tersangka yang seperti itu, makanya kami tidak melakukan penahanan,” jelas Erwan.
Erwan menambahkan, bukan hanya Polres Sumbawa yang kesulitan untuk mempercepat proses penanganan kasus ini, bahkan Polda NTB pun merasakan situasi yang sama. Ketika print out bukti penyebaran SMS diberikan ke Polda NTB dan Polres Sumbawa, maka berkasnya akan segera dilengkapi dan diajukan ke Kejaksaan Negeri.(MK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar