Minggu, 14 April 2013

Provokator Kerusuhan 221 Segera Disidang


Sumbawa Besar, SE.
Proses persidangan para tersangka provokator kerusuhan 221 Sumbawa akan segera dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa Besar pada Senin (15/04).
Ketua PN Sumbawa, Mochammad Yuliadi, kepada wartawan, menyebutkan, sidang perdana kasus provokator tersebut diawali oleh tiga orang yakni YP, JM, dan LL Kemudian Selasa (16/04/2013) dilanjutkan dengan AH.
 “Persidangan para provokator akan dilakukan secara terpisah,” kata Yuliadi.
Kemudian PN juga akan menyidangkan perkara provokasi melalui facebook dengan tersangka DD pada Kamis (18/04) mendatang. Khusus kasus ini menggunakan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menariknya, kasus ini akan melibatkan sejumlah wartawan lokal Sumbawa dalam hal pemberian keterangan sebagai saksi.(MK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar