Selasa, 23 April 2013

Surat Pengunduran Diri Sejumlah Anggota Dewan Belum Diterima KPU

Sumbawa Besar, SE.
Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD priode 2009-2014 yang partainya tidak lolos Pemilu dan anggota DPRD yang “lompat pagar” saat ini porses PAW  sedang berjalan kendati belum semuanya. PAW tersebut, sebagai salah satu syarat pencalegan di KPUD Sumbawa.
Suhardi Soud, SE. Ketua KPUD Sumbawa pada wartawan Koran ini mengakui sejauh ini  proses PAW para anggota dewan tersebut sedang berjalan.
“Saat ini prosesnya sedang berjalan,” katanya.
Dikatakan, anggota DPRD yang terkena PAW harus harus menyerahkan surat pengunduran diri dari partai atau surat pemberhentian dari partainya dan beberapa proses yang lain yang harus dilakukan oleh partai maupun para anggota DPRD yang terkena PAW.
“Yang sudah ada surat pengunduran dirinya pak Syarifudin SH, Ida Rahayu dan M Yamin sementara Jek Morsa sudah ada surat PAW dari DPRD yang menyatakan sedang diproses sedangkan  yang lainnya belum di terima oleh KPU,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbawa H Farhan Bulkiyah menyebutkan, proses PAW sejumlah anggota DPRD Sumbawa masih diproses di Propinsi.
“Masih berproses di propinsi,” ujarnya.
Data yang diperoleh wartawan Koran ini sejumlah anggota DPRD yang di PAW akibat partai tidak lolos Pemilu adalah, Syarifuddin SH Ida Rahayu keduanya dari PDK lompat ke PKPI, M Yamin dari partai Kedaulatan lompat ke Hanura. Sedangkan Jek Morsa sebelumnya dari partai Hanura lompat ke partai Golkar. (usl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar