Minggu, 05 Mei 2013

Kadis Diknas Akui Banyak Guru Tidak Disiplin


Sumbawa Besar, SE.
Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Sumbawa, Sudirman Malik, mengakui 50 persen  jumlah PNS di Sumbawa adalah sebagai guru.
“Tentu saja tingkat pelanggarannya tinggi karena jumlah guru lebih banyak dari PNS biasa,” ujarnya.
Ke depan pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengurangi angka pelanggaran yang dilakukan oleh guru. Sudirman Malik pun tidak mau muluk-muluk untuk menuntaskan, tapi sekedar mengurangi saja.
“Saya tidak katakan, tuntaskan, tapi akan dikurangi,” ujarnya.
Bagi oknum guru PNS yang melanggar ketentuan disiplin kerja akan mendapatkan pembinaan.
Itupun tidak serta-merta ditindak karena ada ketentuan yang mesti dilalui. Namun jika terbukti bersalah, maka penurunan jabatan atau hukuman administrasi yang akan diberikan.
Dalam pemberian hukuman harus disertai bukti-bukti yang kuat.
Sudirman menuturkan, pelanggaran indisipliner yang kerap dilakukan oknum guru PNS adalah meninggalkan tugas.
Adapula yang menyangkut kepribadian. Pelanggaran tersebut secara langsung berimbas dalam pelaksaan tugas mereka di lapangan.
Ia berharap adanya peran masyarakat untuk membantu jajaran Diknas Sumbawa dalam memajukan pendidikan.
Di samping itu, Kadis Diknas juga mengakui bahwa selama ini kinerja dan kualitas guru yang menyandang predikat sertifikasi masih jauh dari harapan.
Apalagi yang bersangkutan  (oknum guru, red) tidak memaksimalkan diri dalam melaksanakan tugas.
Padahal, peningkatan kemampuan diri bagi seorang guru adalah sesuatu yang wajib dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab.
Hal ini penting agar sertifikasi itu berbanding lurus dengan apa yang mereka kerjakan.
Dalam pengawasan kualitas guru sertifikasi, Sudirman meminta peran aktif masyarakat supaya para guru lebih meningkatkan kinerja demi kemajuan pendidikan di Sumbawa.
Kendati demikian, ia mengakui belum pernah ada guru yang dicabut status sertifikasinya karena pelanggaran maupun rendahnya hasil uji kompetensi.
Pencabutan bisa dilakukan ketika seorang guru melanggar aturan. Kecuali guru yang dulunya berada pada jabatan fungsional dan dialihkan ke jabatan struktural.
 “Contohnya saya. Dulu ketika masih menjabat Kepala Sekolah masih menyandang status guru sertifikasi dan berhak menerima tunjangan sertifikasi setiap bulan.
Tapi sekarang beralih ke jabatan struktural, maka otomatis saya tidak lagi menyandang guru setifikasi,” terang Sudirman Malik.
Ia berharap agar para guru sertifikasi mampu meningkatkan kemampuan dan kinerja, agar sorotan Bupati pada peringatan Hardiknas mampu dijawab dan menjadi motivasi bagi para guru di Kabupaten Sumbawa. (MK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar