Minggu, 05 Mei 2013

Kejaksaan Kembalikan Berkas Tersangka Provokator


Sumbawa Besar, SE.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, mengembalikan berkas kasus penyebaran SMS provokasi oleh tersangka FT ke penyidik Polres Sumbawa. Pengembalian berkas tersebut karena dianggap belum lengkap.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Sugeng Hariadi, SH MH, menyebutkan, pihaknya telah meneliti berkas kasus tersangka FT. Dari hasil penelitian diketahui masih ada unsur yang harus dilengkapi penyidik Polres Sumbawa.  “Belum lengkap unsur pasal yang dikenakan kepada tersangka dan harus dimasukkan ke berkas itu,” jelasnya
Selaku penuntut umum, pihaknya mengakui selama proses pemberkasan semua kasus sangat rumit. Itupun tidak hanya kasus tersangka provokator saja, sebab semua unsur kasus harus mengarah pada perbuatan materiil yang diduga dilakukan oleh para tersangka. Sehingga penyidik bersama jaksa harus dapat membuktikan unsur tersebut dalam persidangan.
Selaku penegak hukum, pihaknya harus mempelajari berkas secara professional dan proporsional. Di samping harus mampu mengurai berkas itu agar tidak menjadi rumit.(MK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar